Bripda Haryo Terbukti Perkosa Wanita Hamil 6 Bulan!
Bripda Haryo, Anggota Polres Bangka telah terbukti bersalah dan akhirnya dikenakan hukuman tujuh tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/1) kemarin. Anggota lantas ini dijatuhi hukuman karena telah melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang sedang hamil sebut saja Melati (18).
Dalam sidang diketuai Mulyadi, Vonis yang di bacakan secara bergantian oleh majelis hakim Iwan SH dan Rhenaldi SH itu
Tuesday, January 3, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment